logo Kompas.id
OpiniHak Angket untuk KPK
Iklan

Hak Angket untuk KPK

Oleh
· 2 menit baca

Komisi III DPR melakukan manuver politik untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengancam akan menggunakan hak angket.

Komisi III DPR merasa tidak puas ketika Ketua KPK Agus Rahardjo menolak memberikan rekaman pemeriksaan anggota DPR, Miryam S Haryani, oleh penyidik KPK. Pimpinan KPK berdalih tidak bisa memberikan rekaman itu karena masih digunakan sebagai bukti penyidikan KPK untuk mengungkap skandal korupsi pengadaan KTP elektronik. Sikap pimpinan KPK itu benar adanya. Perintah menyerahkan rekaman pemeriksaan haruslah ada perintah pengadilan, bukan lembaga politik seperti DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000