logo Kompas.id
OpiniSetelah Kasus Churchill
Iklan

Setelah Kasus Churchill

Oleh
Muhammad Iqbal Hasan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tu5oy5eC8YOuLD2mqdYr6PgHAjo=/1024x1015/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2F20170420_HAL_6_OPINI-Kasus-Churchill_web.jpg
TOTO SIHONO

.

Pada 6 Desember 2016, Indonesia mendapat berita gembira menyusul kemenangan atas gugatan Churchill dan Planet Mining di arbitrase internasional ICSID. Namun, di luar itu, banyak hikmah dan pelajaran dapat dipetik dari kasus ini.

Kasus tersebut sebenarnya kasus lama. Tahun 2010, Churchill menggugat Pemerintah Indonesia melalui PTUN atas pembatalan izin usaha pertambangan oleh bupati, tetapi gagal. Upaya hukum terus dilanjutkan Churchill hingga kasasi di Mahkamah Agung, dan hasilnya tetap sama. Sampai akhirnya Churchill membawa kasus ini ke forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang hasilnya gugatan mereka tak dapat diterima (inadmissible). Gugatan kandas karena terbukti dokumen yang diajukan penggugat ternyata dokumen yang telah dipalsukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000