logo Kompas.id
OpiniTunjangan Profesi Guru
Iklan

Tunjangan Profesi Guru

Oleh
· 3 menit baca

Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang sudah bersertifikat bisa tersenyum manis karena tiap bulan mendapat tunjangan profesi satu kali gaji pokok. Namun, guru yang belum bersertifikat tersenyum kecut karena hanya mendapat tambahan perbaikan penghasilan (TPP) Rp 300.000 per bulan belum dipotong pajak.

Dari nominal yang diterima mungkin perbandingan antara guru non-sertifikasi dan yang sudah bersertifikat mencapai 1:10, suatu perbandingan yang kontras untuk ukuran guru yang bekerja dalam satu atap. Bukan bermaksud menuntut perubahan yang banyak, tetapi dengan nilai nominal Rp 300.000 yang berlaku sejak tahun 2005, apakah masih memadai untuk tahun 2017?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000