logo Kompas.id
OpiniPercepatan Sertifikat Tanah
Iklan

Percepatan Sertifikat Tanah

Oleh
· 3 menit baca

Pemilikan hak atas tanah sangat penting bagi masyarakat sesuai hukum agraria, seperti hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya. Sayang, prosedur mendapatkan sertifikat masih sangat berliku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rumitnya urusan sertifikat umumnya seiring dengan ”pungutan liar” tidak hanya di kantor BPN, tetapi juga kantor lain terutama di desa/kelurahan untuk mendapatkan data riwayat tanah yang dimohon.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000