logo Kompas.id
OpiniBukan Kepentingan Publik
Iklan

Bukan Kepentingan Publik

Oleh
Bivitri Susanti
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DKckC4dD4XLFE3fcO5gIySDguNs=/1024x1261/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F437262_getattachment3081d860-7c4a-42b5-b742-00458d222551428649.jpg
Kompas

Ilustrasi: Didie SW

Disahkannya penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4), sangat kontroversial. Bukan hanya karena keributan yang terjadi lantaran keputusan tidak diambil secara demokratis. Akan tetapi, secara substansi penggunaan hak angket ini juga terlihat sangat diwarnai kepentingan DPR untuk melindungi anggota-anggotanya dari jerat hukum.

Hak angket ini dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan dipicu oleh penolakan KPK atas permintaan Komisi III DPR untuk menyerahkan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota DPR dari Partai Hanura, setelah rapat dengar pendapat DPR dengan KPK pada 17-18 April 2017. Pemeriksaan itu terkait penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR yang-menurut penyidik KPK-menekan Miryam agar mencabut keterangannya dalam kasus KTP elektronik (KTP-el).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000