logo Kompas.id
OpiniPalagan Seorang Jokowi
Iklan

Palagan Seorang Jokowi

Oleh
HARRIS TURINO
· 10 menit baca

Sungguh di luar dugaan banyak pihak bahwa akhirnya majelis hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti dengan sah dan meyakinkan serta memiliki motif yang jelas untuk melakukan penodaan terhadap agama. Atas keyakinan tersebut, majelis hakim mengambil keputusan ultra petitum dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok dan memerintahkan terpidana untuk langsung menjalani tahanan.

Sebagian orang menganggap ini adalah langkah cerdas Presiden Jokowi untuk menunjukkan bahwa dia memenuhi janjinya untuk tidak memihak. Bahkan, sebagian lainnya beranggapan, dengan dihukumnya Ahok akan memberikan keleluasaan bagi Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku yang selama ini merongrong kewibawaan pemerintah dan bahkan mengancam keutuhan NKRI.

https://cdn-assetd.kompas.id/oHgCHyF4xVltbtOsYMDq9hE3oq8=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F20170310NTA-Presiden-Wamena.jpeg
KOMPAS/ANITA YOSSIHARA

Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (ketiga dari kanan) bersiap-siap mengendarai motor trail untuk meninjau jalan Trans-Papua di ruas Wamena-Mumugu, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (10/5).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000