logo Kompas.id
OpiniTindakan Menghalangi Proses...
Iklan

Tindakan Menghalangi Proses Hukum

Oleh
Kurnia Ramadhana
· 4 menit baca

Koalisi masyarakat sipil pada 2 Mei 2017 melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi (obstruction of justice).

Hal yang melatarbelakangi laporan tersebut adalah Fahri Hamzah dianggap telah melakukan keputusan sepihak dengan mengesahkan pengguliran hak angket saat sidang paripurna DPR, (28/4). Selain secara formal pengajuan hak angket tidak diperuntukkan bagi penegak hukum, keputusan DPR kali ini pun berisiko mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung di persidangan. Dalam salah satu poin dari dasar pengajuan hak angket adalah keinginan DPR memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman berita acara pemeriksaan seorang saksi perkara korupsi KTP-el, Miryam S Haryani.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000