logo Kompas.id
OpiniPolitik Hukum Pengujian Perda
Iklan

Politik Hukum Pengujian Perda

Oleh
Ismail Hasani
· 5 menit baca

Paket reformasi hukum pemerintahan Joko Widodo, yang selama ini melaju di jalur lambat, akan semakin melambat oleh hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan gubernur untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah satu penanda paket reformasi hukum Jokowi adalah deregulasi bidang ekonomi dan investasi. Pada Juni 2016, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 2.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah untuk tujuan menciptakan Indonesia hebat yang berdaya saing. Dengan adanya putusan MK tersebut, obsesi pemerintah merampingkan obesitas hukum akan terhambat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000