logo Kompas.id
OpiniProblematika Pasal 156a
Iklan

Problematika Pasal 156a

Oleh
Sony Gusti Anasta
· 4 menit baca

Majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (9/5), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa dugaan penodaan agama.

Basuki dikenai pidana berdasarkan Pasal 156a KUHP, menurut majelis hakim, karena secara jelas dan tegas dia melakukan penodaan terhadap umat Islam, menimbulkan keresahan dan kegaduhan, serta ketidaktertiban di tengah masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000