logo Kompas.id
OpiniMengkritisi Kebijakan Zonasi
Iklan

Mengkritisi Kebijakan Zonasi

Oleh
DONI KOESOEMA A
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o8-SAYiyKiL6jwZGPjOngwoLS8E=/1024x1024/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F445271_getattachment8b7914e6-ccfb-417f-b66d-72b364c05cc2436656.jpg
Handining

.

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017-2018. Kebijakan zonasi diharapkan dapat meningkatkan akses dan meratakan kualitas pendidikan. Efektivitas, dampak, dan persoalan dalam  kebijakan zonasi perlu dikaji.

Fenomena sekolah elite dan favorit yang bertabur prestasi, berisi kumpulan anak-anak cendekia dan guru bermutu, menimbulkan persoalan tentang disparitas kualitas pendidikan. Di satu sisi, ada sekolah negeri yang sangat maju dengan sarana dan prasarana yang mendukung, guru bermutu dan kompeten serta siswa yang dari awalnya sudah siap belajar. Di sisi lain, ada sekolah negeri yang tertinggal, baik dari sisi mutu masukan siswa (input), kualitas dan kompetensi guru, prestasi akademis, maupun hasil pendidikan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000