logo Kompas.id
OpiniTata Kelola Pemerintahan
Iklan

Tata Kelola Pemerintahan

Oleh
· 2 menit baca

Pemerintah mendengarkan kritik publik berkaitan dengan penetapan batas minimal saldo rekening yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan menteri keuangan yang menetapkan batas minimal rekening bersaldo Rp 200 juta harus dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak menimbulkan keresahan. Merespons kegelisahan publik itu, Menteri Keuangan merevisi peraturan menteri keuangan dan menaikkan batas minimal dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Peraturan menteri keuangan yang mengatur soal kewajiban lembaga keuangan melaporkan jumlah rekening ke Ditjen Pajak merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017. Perppu yang secara konstitusi bisa dikeluarkan Presiden dalam ”kegentingan memaksa” belum dibahas DPR. DPR belum bersikap akan menerima atau menolak perppu tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000