logo Kompas.id
OpiniAkta Kelahiran 3,2 Juta Anak...
Iklan

Akta Kelahiran 3,2 Juta Anak Yatim

Oleh
PRASETYADJI
· 4 menit baca

Gara-gara tidak memiliki akta kelahiran dan tidak tercatat dalam kartu keluarga, dua anak cerdas dari Panti Asuhan Pintu Elok Tangerang, Jenifer dan Trisena, tidak dapat memperoleh haknya sebagai penerima beasiswa pendidikan.

Hal senada dialami Agnes dari Pulau Lembata di Panti Asuhan Roslin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diasuh Budi Soehardi, mantan pilot Singapore Airlines, yang mendedikasikan diri bersama istrinya, Rosalinda Panagia Maria Lakusa, untuk mengurus anak-anak yatim piatu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa ”setiap anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan dan dibuatkan akta kelahirannya dengan tidak dikenai biaya”. Sumber Kementerian Dalam Negeri tahun 2016 menyatakan bahwa saat ini ada 32 juta dari 85 juta anak di Indonesia, termasuk yatim piatu , tidak memiliki akta kelahiran. Sementara 40 persen dari 170 juta penduduk di atas 18 tahun diperkirakan tidak memiliki akta kelahiran.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000