logo Kompas.id
OpiniUrgensi UU Pengendalian Harga
Iklan

Urgensi UU Pengendalian Harga

Oleh
Khudori
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EkrZ1ZNH5x8S9WU_qrNcYlclu_s=/1024x655/https%3A%2F%2Fimages-akamai-kompas-id.azureedge.net%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F453325_getattachmentedefbb8c-0f89-435d-b297-a101e8d87437444710.jpg
Kompas

Usulan itu sebagai tindak lanjut peresmian Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (Kompas, 13/6/2017). Agus menjadikan Malaysia sebagai referensi. Harus diakui, Indonesia tertinggal jauh dari Malaysia dalam pengaturan pangan, terutama pengendalian harga. Ketika di Indonesia gejolak harga, terutama pangan, menjadi rutinitas, di Malaysia tidak terjadi. Mengapa?

Pertama, di Malaysia ada dua payung hukum: The Price Control Act (diubah jadi Price Control and Antiprofitering Act 2011) untuk mengontrol harga barang- barang, sebagian besar pangan, sejak 1946; dan The Control of Supplies Act 1961 (diubah jadi Control of Supplies Regulations 1974) yang mengatur keluar-masuk barang di perbatasan. Di dua UU itu, harga puluhan kebutuhan sehari-hari dan 6-18 harga komoditas dikontrol pada enam hari besar. Saat Ramadhan, harga 18 komoditas, seperti ayam, daging (sapi dan lembu), telur, cabai, dan bawang (merah dan putih), diatur khusus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000