logo Kompas.id
OpiniSistem Zonasi dan Pemerataan
Iklan

Sistem Zonasi dan Pemerataan

Oleh
AHMAD SUAEDY
· 4 menit baca

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini memberlakukan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau yang sederajat.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 itu bahwa setiap sekolah harus menerima minimal 90 persen peserta didik dari zona tempat sekolah itu ada. Sementara 10 persen lainnya, 5 persen untuk mereka yang berprestasi dengan ketentuan dan 5 persen untuk perpindahan antardaerah atau luar negeri. Diatur pula bahwa SMA dan SMK khusus kreasi provinsi harus menampung minimal 20 persen anak didik berasal dari keluarga tidak mampu di provinsi tersebut.

Persaingan sehat

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000