logo Kompas.id
OpiniBatas Demokrasi dalam...
Iklan

Batas Demokrasi dalam Demokrasi Pancasila

Oleh
SYAFIQ HASYIM
· 5 menit baca

Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Begitu perppu ini ditandatangani pada 10 Juli 2017, komentar publik langsung terpecah menjadi dua. Kelompok pertama adalah mereka yang mendukung penerbitan perppu, dan kelompok kedua adalah mereka yang menolaknya. Salah satu argumen yang dibangun oleh pihak kontra adalah perppu ini secara substantif akan menghalangi proses demokrasi di negara kita karena salah satu hak dasar manusia, yakni hak berserikat dan berpendapat, terhalangi untuk dilaksanakan. Namun, bagi mereka yang mendukung, penerbitan perppu dianggap sebagai jalan demokrasi karena demokrasi intinya adalah ketaatan pada aturan hukum (rule of law) negara.

Dalam bahasa Muhammadiyah, Indonesia adalah dar al-ahdi wa al-syahadah (negara perjanjian dan kesaksian). Karena itu, jika ada kelompok masyarakat yang perjuangannya tidak hanya melawan hukum, tetapi juga melawan ideologi dan konstitusi negara, organisasi tersebut bisa dinyatakan terlarang oleh pemerintah karena melanggar perjanjian dan kesaksian. Pertanyaannya adalah ”mungkinkah sebuah rezim demokratis seperti Indonesia membubarkan atau melarang beroperasinya kelompok yang antidemokrasi?”

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000