logo Kompas.id
OpiniHarapan pada 9 Negarawan
Iklan

Harapan pada 9 Negarawan

Oleh
· 2 menit baca

Arief Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia akan memimpin MK hanya hingga 1 April 2018 saat masa jabatannya berakhir.

Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Arief bisa dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, hal itu belum pasti karena Presiden, DPR, ataupun Mahkamah Agung yang bisa mengajukan calon hakim penjaga konstitusi itu bisa mengajukan calon lain, sesuai pertimbangan masing-masing.

Artinya, Arief harus bekerja keras memimpin delapan hakim konstitusi lain untuk mewujudkan harapan rakyat kepada MK. Sesuai UU, MK berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final, untuk kasus pengujian UU terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan hasil pemilu. Persoalan itu kini dihadapi Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000