logo Kompas.id
OpiniJangan Bunuh KPK
Iklan

Jangan Bunuh KPK

Oleh
DENNY INDRAYANA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vW-nVFzxXIbcOW46rYaHzn1iEdk=/1024x655/https%3A%2F%2Fimages-akamai-kompas-id.azureedge.net%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F455446_getattachment44cdddaa-37db-4375-be89-ba5ba6e40a2b446831.jpg
Kompas/Handining

Berbeda pendapat itu hal yang lumrah dan harus dihormati. Yang jadi soal kalau beda pendapat itu sebenarnya karena alasan ”beda pendapatan”.

Banyak aspek hak angket DPR yang bisa diulas, kali ini saya akan membahas salah satunya saja: ”Makhluk apakah KPK itu sebenarnya”. Ada profesor yang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ranah kekuasaan eksekutif, dan karena itu bisa diangket DPR. Ada lagi yang berpandangan, KPK adalah lembaga negara independen sehingga tidak bisa menjadi subyek angket DPR. Persamaan keduanya adalah angket hanya dapat dilakukan pada eksekutif (pemerintah), maka menjadi penting untuk memperjelas posisi kelembagaan KPK. Saya akan melihat kelembagaan KPK berdasar pendapat ahli, peraturan perundangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000