logo Kompas.id
OpiniDemokrasi Pancasila
Iklan

Demokrasi Pancasila

Oleh
SAURIP KADI
· 5 menit baca

Dalam demokrasi, dengan alasan apa pun, hak-hak primer warga negara, yaitu hak-hak yang diatur langsung dalam UUD, seperti hak berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat, tidak boleh lagi didistorsi oleh pihak mana pun. Apalagi oleh pemerintah.

Namun, dalam menjalankan hak primer dimaksud diperlukan undang-undang yang mengatur agar siapa pun tak mendistorsi—apalagi meniadakan—hak primer lainnya. Termasuk hak mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wadah bersama yang telah disepakati oleh Bapak Pendiri Bangsa.

Lagi pula, bangsa dan negara ini juga tak boleh terus-menerus disibukkan untuk menangani hal-hal yang semestinya sudah final, terlebih terhadap masalah Pancasila dan segenap nilai yang mengantar berdirinya NKRI. Maka, tepat kalau pemerintah kemudian menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa digunakan mengatur sekaligus memberi sanksi, termasuk di dalamnya untuk membubarkan ormas yang hendak mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan ideologi lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000