logo Kompas.id
Opini”Obstruction Of Justice” dan...
Iklan

”Obstruction Of Justice” dan Hak Angket DPR

Oleh
EDDY OS HIARIEJ
· 4 menit baca

Hak angket DPR terhadap KPK yang sedang bergulir menimbulkan kontroversi secara diametral di kalangan ahli hukum bidang kenegaraan terkait keabsahan hak tersebut.

Tulisan berikut ini tidak akan membahas mengenai keabsahan hak angket, tetapi melihat penggunaan hak tersebut terkait obstruction of justice dalam hukum pidana. Berdasarkan judul artikel ini, ada tiga hal yang akan diulas lebih lanjut. Pertama, apa yang dimaksud obstruction of justice. Kedua, mengapa obstruction of justice merupakan suatu tindak pidana. Ketiga, apakah hak angket DPR terhadap KPK tersebut berpotensi sebagai obstruction of justice?

Secara harfiah, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000