logo Kompas.id
OpiniKeterbatasan Regulasi Pemilu
Iklan

Keterbatasan Regulasi Pemilu

Oleh
M ALFAN ALFIAN
· 4 menit baca

Harian Kompas (17/7) mengulas pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kembali berlarut-larut, dan akhirnya baru disetujui menjadi UU pada Jumat (21/7) dini hari, molor empat bulan dari target yang sudah ditetapkan. Seperti yang pernah terjadi, pembuat UU kembali berkutat pada isu-isu elitis untuk mengamankan kepentingan elektoral jangka pendek.

Apakah UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dihasilkan lebih ideal ketimbang aturan main sebelumnya? Belum tentu. Ikhtiar mencari aturan main pemilu terbaik dalam sistem demokrasi segera dihadapkan pada sederet kalkulasi kepentingan para aktor yang terlibat proses penyusunan regulasinya. Hasil atau resultantenya justru tak bisa dijamin sebagai yang paling sempurna atau ideal. Hal ini tampak selaras dengan komentar Edward Banfield, ”Any political system is an acccident. If the system works well on the whole it is a lucky accident.”

Perspektif tersebut menjelaskan mengapa proses pembahasan UU ini bertele-tele sehingga kontraproduktif bagi kesiapan penyelenggaraannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak terelakkan mengarah ke ”kecelakaan sistem”. Terlepas apakah kelak ia menguntungkan atau menyurutkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks inilah, kalau revisi regulasi pemilu dilakukan lagi, masalah dan hal sama pun bisa berulang lagi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000