logo Kompas.id
OpiniAmbang Batas Presiden
Iklan

Ambang Batas Presiden

Oleh
DJAYADI HANAN
· 9 menit baca

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ) akan diberlakukan untuk pemilihan presiden yang berlangsung serentak dengan pemilihan anggota legislatif pada 2019 setelah DPR memutuskannya dalam sidang paripurna pada minggu lalu.

Proses keputusan itu sendiri diwarnai aksi walk out (WO) empat partai, membuat keputusan tersebut secara politik tidak bulat.  Pemberlakuan ini juga masih mungkin batal apabila langkah judicial review yang kemungkinan besar akan diambil sejumlah elemen masyarakat dan parpol dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas yang akan berlaku adalah 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu. Artinya, hanya partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPR minimal sebanyak 20 persen (112 kursi) atau suara hasil pemilu minimal sebanyak 25 persen yang boleh mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Soal ambang batas ini adalah soal yang paling kontroversial, baik selama pembahasan maupun setelah diputuskan DPR. Kontroversi meliputi sejumlah hal. Pertama, ia menabrak logika pemurnian pelaksanaan sistem presidensial yang jadi salah satu pertimbangan adanya pemilu serentak. Kedua, secara yuridis, ia potensial bertentangan dengan konstitusi. Ketiga, secara politik, sulit mencari pembenaran kuat atas adanya ambang batas ini dalam pemilu serentak, baik dari segi teoretis maupun contoh empirik. Keempat, alasan para pendukungnya bahwa ambang batas pencalonan presiden itu akan meningkatkan kualitas demokrasi dan penguatan sistem presidensial sangat bisa diperdebatkan (debatable).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000