logo Kompas.id
OpiniMengkaji Kebijakan Perberasan
Iklan

Mengkaji Kebijakan Perberasan

Oleh
· 2 menit baca

Pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur harga eceran tertinggi beras patut mendapat apresiasi.

Peraturan tersebut—ditarik kembali saat masih dalam proses pelegalan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia—sempat mengundang kontroversi. Pasalnya, peraturan itu ingin mengatur semua jenis kualitas beras pada satu harga dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

Kita menghargai keputusan Menteri Perdagangan mencabut peraturan tersebut karena pada satu sisi menunjukkan pemerintah bersedia berdialog dan mendengar masukan masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memberikan masukan bahwa pencabutan tersebut memperlihatkan pemerintah belum terlalu paham persoalan mendasar tentang beras.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000