logo Kompas.id
OpiniKorupsi Korporasi dan Korupsi ...
Iklan

Korupsi Korporasi dan Korupsi Partai Politik

Oleh
 ALI MUTASOWIFIN
· 4 menit baca

Komisi Pemberantasan Korupsi mengawali sejarah baru dengan menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, tahun 2009-2011.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir 2016, yang mengidentifikasi kesalahan korporasi, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

Pertama, jika terjadinya kejahatan itu memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, jika korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk mencegah dampak lebih besar setelah tindak pidana terjadi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000