logo Kompas.id
OpiniPemidanaan Korporasi
Iklan

Pemidanaan Korporasi

Oleh
SUTAN REMY SJAHDEINI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/izcr358Qr118wlWJSm3Tuc5jcmA=/1024x655/https%3A%2F%2Fimages-akamai-kompas-id.azureedge.net%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F459484_getattachment26e16cb5-0e9f-4a28-a215-1cccc134e061450869.jpg
handining

Pertanyaan ini telah menuntun pada diterimanya konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Tindak pidana yang pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada korporasi disebut tindak pidana korporasi (corporate crime).

Konsep pemidanaan korporasi adalah konsep hukum pidana yang belum lama diterima hukum pidana. Sekalipun konsep ini sudah pernah muncul untuk pertama kalinya di Inggris pada abad ke-19, di negara-negara lain konsep ini baru diterima pada abad ke-20. Misalnya, Perancis baru mengakui konsep korporasi sebagai pelaku tindak pidana tahun 1994, Luksemburg dan Spanyol tahun 2010, serta Italia tahun 2011. Maraknya kasus pemidanaan terhadap korporasi di AS dan Kanada juga baru terjadi pada abad ke-21.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000