logo Kompas.id
OpiniKonflik Kepentingan
Iklan

Konflik Kepentingan

Oleh
SUPARMAN MARZUKI
· 4 menit baca

Konflik kepentingan (conflict of interest) dan melayani kepentingannya sendiri (self dealing) dalam pelbagai bentuknya merupakan tindakan tidak etis.

Namun, praktik semacam ini justru masih sering terjadi di lembaga pemerintahan, legislatif, yudikatif, institusi profesi, dan kegiatan bisnis meski rambu-rambu hukum dan etika sudah melarang praktik tidak elok semacam itu.

Konflik kepentingan bisa terjadi antara kepentingan pribadi dan kepentingan jabatan untuk dirinya sendiri, kepentingan orang lain, kepentingan organisasi dengan motif melindungi atau mencari untung, antara kepentingan pribadi dan atau institusi dengan kepentingan penegakan hukum, atau terhadap subyek hukum (orang) dan atau obyek perkara (masalah).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000