logo Kompas.id
OpiniSistem Zonasi dan Pemerataan
Iklan

Sistem Zonasi dan Pemerataan

Oleh
· 3 menit baca

Pendidikan secara konstitusi diatur dan membuka ruang, bahkan ”garansi”, agar negara memberikan pendidikan yang layak terhadap warganya. Tanggung jawab bisa diartikulasikan sebagai bentuk intervensi negara secara total dengan upaya konkret—mungkin juga—melalui produk kebijakan yang pro-kepentingan orang banyak.

Alinea ke-4 Pembukaan UUD 45 mengisyaratkan negara tak punya alasan untuk tak mencerdaskan warganya. Untuk menuju kualitas pendidikan yang diharapkan, negara mesti merumuskan kebijakan dengan pendekatan holistik. Kebijakan zonasi salah satunya. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, sekolah harus menerima 90 persen peserta didik dari daerah sesuai zona terdekat (sistem zonasi) yang diatur daerah masing-masing. Yang 10 persen dialokasikan untuk dua kategori: 5 persen bagi peserta didik berprestasi dan 5 persen peserta didik perpindahan antardaerah atau luar negeri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000