logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” RRI dan TVRI
Iklan

”Quo Vadis” RRI dan TVRI

Oleh
FREDERIK NDOLU
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YqT8-f41WKdcjaJFD-NThYFU84w=/1024x655/https%3A%2F%2Fimages-akamai-kompas-id.azureedge.net%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F465229_getattachment12611d1c-113f-4f67-8042-377d86ee25dc456614.jpg
didie sw

RRI dan TVRI adalah lembaga milik negara yang telah dinobatkan sebagai corong publik. Sebelumnya kedua lembaga itu merupakan lembaga pemerintah yang berubah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Hal ini ditegaskan melalui seperangkat aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI, di mana pemimpinnya adalah presiden.

LPP adalah alasan (raison d’etre) pelayanan publik dalam arti luas, yakni pekerjaan yang dilakukan terus-menerus, memiliki tujuan bermakna filosofis, ideologis, dan kultural. David Sarnoff (1921) menulis bahwa pekerjaan mendidik, menghibur, dan menginformasikan adalah pekerjaan pelayanan penyiaran publik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000