logo Kompas.id
OpiniMoratorium Pendidikan...
Iklan

Moratorium Pendidikan Kedokteran

Oleh
· 2 menit baca

Pemerintah mencabut moratorium pembukaan program studi kedokteran. Namun, kompetensi dokter lulusan tetap harus diutamakan.

Alasan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mencabut moratorium yang berlaku 14 Juni 2016 adalah memenuhi kebutuhan dokter di sejumlah wilayah di Indonesia. Alasan lain, memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 untuk mencapai masyarakat sehat dan memiliki akses pada layanan kesehatan.

Moratorium dilakukan berdasarkan permintaan organisasi kedokteran setelah menemukan banyak program studi (prodi) kedokteran tidak sesuai standar. Pencabutan moratorium, menurut pemerintah, dilakukan setelah pemerintah membenahi prodi kedokteran yang sudah ada.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000