logo Kompas.id
OpiniKemanusiaan di Atas Segala
Iklan

Kemanusiaan di Atas Segala

Oleh
· 3 menit baca

Tarik-menarik antara kewajiban dokter menolong pasien dan rumah sakit menjalankan usaha tampaknya berkontribusi pada kematian bayi Debora, 4 bulan. Pemberitaan media menyebutkan, Debora terlambat dimasukkan ke pediatric intensive care unit (PICU) yang merupakan unit gawat darurat khusus bagi anak-anak. Hanya karena orangtuanya tidak mampu memenuhi persyaratan uang muka untuk perawatan di PICU. Kita menyampaikan rasa dukacita yang mendalam kepada orangtua Tiara Debora Simanjorang, demikian nama lengkapnya. Kita juga prihatin, mengapa peristiwa semacam ini masih terjadi di Tanah Air. Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Lebih lanjut Pasal 4 menegaskan, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam Bab VIII yang mengatur hak dan kewajiban, rumah sakit wajib mengutamakan kepentingan pasien dengan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif. Pasal 29 pada bab itu juga menyebutkan bahwa rumah sakit melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pada pasien tidak mampu, antara lain dengan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, dan bakti sosial. Di sisi lain, setiap pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Juga layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi, prosedur operasional, dan efektif efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Sebaliknya, Pasal 21 menyebutkan bahwa rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas (persero). Pada titik inilah kewajiban dokter dan rumah sakit untuk mengutamakan pertolongan berbentur nilai dengan tujuan profit. Semuanya dilindungi undang-undang. Bagaimana menyikapinya? Yang jelas, dokter dan pengelola rumah sakit bukanlah robot tanpa perasaan, sekadar mesin yang bergerak tanpa nalar dan nurani. Betul undang-undang memberikan ruang untuk mencari profit. Namun, kemanusiaan harus di atas segalanya. Bagaimanapun tanggung jawab sosial melekat pada setiap perusahaan, apa pun entitas bisnisnya. Apalagi ini rumah sakit yang tugas utamanya menyembuhkan, menyelamatkan nyawa, dan sumpah dokter untuk membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan. Maka, bagaimanapun caranya, tidak ada alasan untuk menunda tindakan penyelamatan. Tidak boleh lagi, dengan alasan apa pun, urusan uang menjadi penghalang pengobatan di rumah sakit.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000