logo Kompas.id
OpiniIhwal Perda Parkir Garasi
Iklan

Ihwal Perda Parkir Garasi

Oleh
· 3 menit baca

Saya terkejut membaca Kompas edisi 9 September lalu yang mengabarkan bahwa pada 2014 pernah diterbitkan Perda Nomor 5 yang pada Pasal 140 berisi tentang kewajiban setiap pemilik mobil memiliki garasi di rumahnya. Apabila mobil pemiliknya diparkir di pinggir jalan di depan rumahnya, mobil itu akan diderek.

Tujuan perda ini untuk mengurangi jumlah mobil di DKI. Tanpa bukti ada garasi di rumah yang bersangkutan, STNK tidak dapat diperpanjang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000