logo Kompas.id
OpiniTren Praperadilan Baru
Iklan

Tren Praperadilan Baru

Oleh
 ALBERT ARIES
· 6 menit baca

Tercatat sejak praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini praperadilan menjadi tren baru bagi tersangka dalam suatu perkara pidana untuk menghindar dari proses hukum pidana, yang pada hakikatnya bertujuan mencari kebenaran yang sesungguhnya, kebenaran materiil.

Tak lama berselang setelah putusan praperadilan Budi Gunawan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 21/PUU-XII/2014 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terpidana korupsi proyek biomediasi  PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, yang menguji Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga penetapan tersangka kini juga menjadi salah satu obyek praperadilan, selain obyek praperadilan lain, untuk menguji sahnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam putusan itu, MK juga memberi putusan inkonstitusional bersyarat mengenai bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka, yang harus dimaknai sebagai dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP (saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa/tersangka).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000