logo Kompas.id
OpiniSetelah Pencabutan Izin 25 PTS
Iklan

Setelah Pencabutan Izin 25 PTS

Oleh
· 2 menit baca

inilai tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, izin operasional 25 perguruan tinggi swasta di sejumlah daerah dicabut.

Ke-25 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izinnya tersebut merupakan bagian dari 192 PTS yang dicabut izinnya sejak dua tahun terakhir. Ibarat perusahaan, 25 PTS bersangkutan pailit. Klausul kepailitan secara legal menjadi acuan.

Jutaan mahasiswa jadi korban pertama—baru kemudian yang lain-lain—tidak hanya fisik-materi, tetapi terutama psikis-putus kuliah. Dari sisi itu, menyangkut akibat kedua, kementerian dan yayasan PTS bersangkutan perlu ikut memberikan bantuan, berdasarkan variabel pelanggaran yang dilakukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000