logo Kompas.id
OpiniProtokol Madrid dan Ekonomi...
Iklan

Protokol Madrid dan Ekonomi Kreatif

Oleh
ARI JULIANO GEMA
· 4 menit baca

Pada 2 Oktober 2017, Indonesia secara resmi bergabung menjadi negara pihak ke-100 dari The Protocol Relating to Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (Protokol Madrid).

Bergabungnya Indonesia ditandai dengan diserahkannya instrumen aksesi Indonesia atas Protokol Madrid oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Dirjen World Intellectual Property Organization (WIPO) di Geneva, Swiss, saat penyelenggaraan Sidang Umum WIPO.

Penyerahan dilakukan setelah selesainya proses aksesi perjanjian internasional di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Hal ini merupakan komitmen pemerintah, seperti disampaikan Presiden Jokowi kepada Dirjen WIPO saat berkunjung ke Indonesia 19 September 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000