logo Kompas.id
OpiniSipol sebagai Sistem...
Iklan

Sipol sebagai Sistem Integritas Parpol

Oleh
 USEP HASAN SADIKIN
· 4 menit baca

Komisi Pemilihan Umum mewajibkan partai politik mengisi data kepengurusan dan keanggotaan pada Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.

Data partai di Sipol menjadi syarat mendaftar partai politik peserta pemilu (P4). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11/2017, jika parpol tak memasukkan data ke Sipol, maka parpol tak bisa mendaftar sebagai peserta pemilu.

KPU mewajibkan Sipol punya dasar undang-undang. Menurut UU No 7/2017, KPU bisa membuat pedoman teknis pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam PKPU. Pewajiban Sipol merupakan kesadaran KPU terhadap kewenangannya. Kepastian hukum yang dipakai KPU terhadap Sipol adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan baik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000