logo Kompas.id
OpiniJangan Kacaukan Asas Hukum
Iklan

Jangan Kacaukan Asas Hukum

Oleh
MOH MAHFUD MD
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OKc3Ilb1vW6AHyBmDBtjVIUHclg=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F485501_getattachment5516b12f-5b32-4fbf-8c59-976592375834476886.jpg
Kompas/Handining

”Pemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi sebelum ada putusan pengadilan bahwa seseorang atau organisasi benar-benar bersalah. Kalau itu dilakukan berarti pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan bertindak sewenang-wenang”.

Pernyataan itu menjadi bagian dari polemik panas di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Undang-Undang (UU) Ormas yang kemudian agak mengacaukan pemahaman masyarakat tentang asas-asas hukum. Polemik terjadi sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disusul pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan perppu yang sekarang sudah disetujui menjadi UU Ormas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000