Niat mengajar di perguruan tinggi swasta di Brebes pupus sudah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non-dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen, tidak memungkinkan saya berproses untuk menjadi dosen.
Sekitar Juli 2014, saya mengajukan berkas usulan dan Kopertis Wilayah VI mengeluarkan Surat Pernyataan Persetujuan Menerima Nomor 1328/K6/KP/2014 tanggal 18 September 2014. Namun, Kopertis belum mendapat informasi apa pun dari Kemdikbud (saat itu dalam proses Dirjen Dikti melebur ke Kemristek dan Dikti). Sampai akhirnya saya melacak ke pusat sekitar Oktober 2015.
Ternyata sudah ada balasan dari Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor: 7891/E1.3/KP/2014 Hal: Kelengkapan usul alih status a/n Awaludin SKM M Kes (Epid) tanggal 3 Desember 2014, ditujukan ke Koordinator Kopertis Wilayah VI. Surat saya dapatkan setelah 10 bulan berlalu. Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Biro Kemdikbud Nomor 139012/A4.3/KP/2014. Isinya, meminta data pendukung berupa surat kesediaan bupati untuk melepas dan surat keterangan pengalaman mengajar.
Kekurangan dokumen pendukung sudah saya penuhi, yaitu Surat Pernyataan Persetujuan Bupati Brebes Nomor 824.4/03176/2015 tanggal 17 Desember 2015 dan surat keterangan pengalaman mengajar di berbagai perguruan tinggi swasta. Bahkan saya lengkapi juga dengan Surat Persetujuan Pindah dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 824.4/000237 tertanggal 13 Januari 2016. Semua dokumen pendukung diterima baik dan lengkap, 21 Januari 2016.
Setiap saya menanyakan proses usulan sampai di mana, pasti dijawab sudah ada di meja Pak Dirjen, tetapi belum disetujui karena ada kebijakan yang tidak memperbolehkan proses alih jabatan tersebut. Akan diproses apabila berminat menjadi dosen perguruan tinggi negeri, dengan syarat ada rekomendasi.
Pejabat yang saya temui menyatakan, kebijakan tersebut tanpa didasari regulasi. Ketika usulan saya dimentahkan, regulasi alih jabatan dosen tersebut terbit Januari 2014, sementara usulan berkas saya sekitar Juli 2014. Jadi, regulasi itu hanya berumur enam bulan, karena ada kebijakan yang melarang alih jabatan dosen. Saya mendengar kebijakan larangan tersebut diterapkan pada 2016. Jadi, mestinya berkas saya tetap diloloskan karena sudah diproses sejak 2014. Ke mana mencari kepastian?
Awaludin, Jalan Dr Setiabudi, Brebes, Jawa Tengah
Tinjau Lagi ”e-toll”
Saya warga Indonesia, sebenarnya kurang setuju dengan putusan pengelola tol yang telah mengubah sistem pembayaran masuk jalan tol dengan e-toll sehingga semua pengguna jalan tol wajib memiliki kartu tol.
Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pengelola tol agar tetap ada pintu tol yang bisa menerima pembayaran tunai walaupun hanya satu pintu. Ini mengingat tidak semua pengguna tol punya dan mau membeli e-toll dengan berbagai alasan. Salah satunya, misalnya, karena jarang sekali melewati tol.
Pertimbangan saya mengusulkan pintu tol yang menerima pembayaran tunai, antara lain, uang rupiah ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Pengelola tol malah menolak uang rupiah.
Sudah masuk tol, sampai pintu tol mau membayar dengan e-toll ternyata kartu tertinggal. Apakah harus membeli baru di pintu tol? Bukankah ini merugikan pengguna jalan tol?
Orang yang tidak pernah lewat jalan tol otomatis tidak punya e-toll. Kalau suatu saat karena keperluan mendadak dan penting harus lewat tol, haruskah membeli kartu? Padahal, setelah itu kartu menganggur karena memang tidak pernah lewat tol.
Walau pakai e-toll, saya tetap melihat antrean panjang di pintu tol, Artinya, upaya mengurangi kemacetan dengan memakai e-toll kurang pas.
Kalau saya naik taksi, apakah harus membeli e-toll terlebih dahulu karena tidak semua sopir taksi memiliki e-toll.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, saya mengimbau agar tetap dibuka satu pintu untuk menerima pembayaran tunai. Mohon ketetapan membayar memakai e-toll ditinjau ulang karena dampaknya tidak signifikan mengurangi antrean di pintu tol.
Dedi Wahyudi, Jalan Raya Bambu Apus RT 006 RW 003 Cipayung, Jakarta Timur.