logo Kompas.id
OpiniImunitas Ketua DPR
Iklan

Imunitas Ketua DPR

Oleh
Hifdzil Alim
· 5 menit baca

Setya Novanto, Ketua DPR, yang ditersangkakan (lagi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi KTP-el, akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika dipanggil paksa oleh komisi antikorupsi. Menurut advokatnya, pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden, Kompas.com (13/11).

Anggota DPR memang memiliki imunitas (parliamentary immunity). Wajar saja Novanto mendalilkan bahwa ia, sebagai Ketua DPR, wajib dilindungi dalam jabatannya. Ia kebal dalam statusnya sebagai anggota parlemen. Hanya, apakah kekebalan itu bersifat selamanya?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000