logo Kompas.id
OpiniDPR Disandera
Iklan

DPR Disandera

Oleh
· 2 menit baca

Sebanyak 560 anggota DPR seperti tersandera. Untuk sementara waktu, DPR tetap dikendalikan oleh Setya Novanto meski dia ditahan.Melalui surat kepada pimpinan DPR yang dikirimkan dari tahanan KPK, Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, ternyata masih bisa mengendalikan DPR. Sesuai dengan keinginan Novanto, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak bersidang menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Novanto. Novanto meminta pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepada dirinya untuk "membuktikan tidak ada keterlibatan saya" dalam kasus KTP elektronik.Realitas politik di DPR sejalan dengan keinginan Novanto. Rapat konsultasi MKD gagal dilaksanakan karena tidak semua unsur pimpinan fraksi hadir. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak akan menggelar pergantian pimpinan DPR sampai proses hukum Novanto rampung di praperadilan. MKD juga tidak akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.Novanto menjadi Ketua DPR satu paket bersama Fahri Hamzah, Fadli Zon, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto yang diajukan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat dalam pemilihan pimpinan DPR, 1 Oktober 2014. Novanto sempat turun dari Ketua DPR akibat kasus percakapan telepon tentang Freeport dan digantikan Ade Komarudin. Namun, kemudian Novanto kembali bisa meraih posisinya sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.Masih mampu bertahannya Novanto dan tetap mengendalikan DPR paling tidak menunjukkan, Novanto mempunyai posisi tawar di DPR. Namun, status tersangka yang kini menempel pada Novanto tidak boleh membuat 560 anggota DPR tersandera. DPR adalah lembaga terhormat dan anggotanya mendapat sebutan "yang terhormat", bukan "yang tersangka". Karena itulah, proses pergantian pimpinan DPR harus segera bisa dilaksanakan agar bangsa ini tidak kian ditertawakan dunia.Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan yang akan digelar pada 30 November 2017. Namun, yang perlu diketahui, putusan praperadilan tidak akan menyentuh pokok perkara, seperti yang ditulis Novanto, "membuktikan tidak ada keterlibatan saya". "Membuktikan tidak ada keterlibatan saya" bukan domain praperadilan.KPK sebaiknya mempercepat pemberkasan perkara Novanto dan melimpahkannya ke pengadilan. Dengan pelimpahan pokok perkara, otomatis permohonan praperadilan gugur. Dalam forum pengadilan, Novanto bisa membela dirinya dan sekaligus memberikan ruang kepada MKD dan Golkar untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Terlepas dari perdebatan soal pasal, akan lebih elegan dan terhormat seandainya Novanto mundur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000