logo Kompas.id
OpiniLuncurkan Kebijakan Lalu...
Iklan

Luncurkan Kebijakan Lalu Lintas

Oleh
· 4 menit baca

Melihat kemacetan yang tidak kunjung berkurang, meski berbagai upaya sudah dilakukan di kawasan Jakarta—ibu kota negara—dan sekitarnya, pemerintah tampaknya perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat pro-rakyat. Intinya, kendaraan umum mendapat prioritas di jalan, seperti contoh-contoh berikut ini.

Pertama, menyangkut bus lembaga pemerintah ataupun kementerian, bus TNI, bus umum, dan taksi berpenumpang, diperbolehkan menggunakan jalur bus transjakarta (busway).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000