logo Kompas.id
OpiniKebijakan Perberasan di...
Iklan

Kebijakan Perberasan di Simpang Jalan

Oleh
KHUDORI
· 5 menit baca

Jika tak ada perubahan, pada 2018 pemerintah akan memperluas jangkauan program bantuan pangan nontunai kepada 10,5 juta rumah tangga sasaran, naik tujuh kali lipat dari sasaran pada 2017 sebesar 1,5 juta rumah tangga.

Itu artinya, mekanisme baru penyaluran bantuan pangan pengganti raskin/rastra itu mencakup 67,7 persen rumah tangga sasaran. Pemerintah yakin skema baru itu bakal berjalan lancar setelah uji coba di 44 kabupaten/kota tahun ini.

Skema bantuan pangan nontunai (BPNT) digadang bakal menyempurnakan aneka kelemahan program beras untuk rakyat miskin (raskin). Sampai saat ini raskin/rastra belum memenuhi kriteria enam tepat: sasaran, jumlah, harga, waktu, kualitas, dan administrasi. Empat tepat pertama jadi tanggung renteng sejumlah lembaga: BPS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dua tepat terakhir di bawah kendali Bulog. Bulog berhasil dalam mengendalikan tepat administrasi, sebaliknya masih memble dalam hal tepat kualitas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000