logo Kompas.id
OpiniKerawanan Pemilu
Iklan

Kerawanan Pemilu

Oleh
RAMLAN SURBAKTI
· 6 menit baca

Badan Pengawas Pemilu telah merumuskan Indeks Kerawanan Pilkada/Pemilu. Apakah yang dimaksud dengan kerawanan pemilu? Bawaslu periode 2012-2017 merumuskan kerawanan pemilu sebagai potensi gangguan terhadap setiap tahapan pemilu.

Pada tahapan kampanye, misalnya, kabupaten/kota yang memiliki penduduk miskin: lebih dari 30 persen dikategorikan sebagai Sangat Rawan, 10-30 persen dikategorikan sebagai Rawan, dan kurang dari 10 persen dikategorikan sebagai Aman. Gangguan seperti apakah yang akan dilakukan orang miskin terhadap tahapan pemilu? Solidaritas di antara orang miskin amat sangat lemah. Yang mungkin terjadi adalah calon yang kaya tetapi kalah dalam pemilu/pilkada akan menggunakan ”biro jasa” demonstrasi untuk melakukan unjuk kekuatan yang merusak. Orang-orang yang digerakkan biro jasa tersebut belum tentu orang miskin. Kerawanan pemilu versi Bawaslu tidak jelas hendak melaksanakan fungsi Bawaslu yang mana.

Kerawanan atau malapraktik?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000