logo Kompas.id
OpiniAkuntabilitas KPU-Bawaslu
Iklan

Akuntabilitas KPU-Bawaslu

Oleh
· 2 menit baca

Proses pemilu terus berjalan. KPU kini tengah melakukan verifikasi administrasi partai politik sebelum melangkah ke verifikasi faktual parpol.

Pada Minggu, 24 Desember 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dua partai politik berhak mengikuti verifikasi tahap berikutnya. Kedua partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Putusan KPU diambil setelah terbit putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada tujuh partai politik yang tidak lolos.

Sebelumnya, KPU meloloskan 12 parpol untuk mengikuti verifikasi faktual. Dari jumlah itu, 10 partai politik akan diverifikasi secara faktual di daerah otonom baru, sedangkan dua parpol, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), akan menjalani verifikasi faktual di seluruh daerah. Sejumlah partai yang gagal di tahap penelitian administrasi ancang-ancang untuk membawa sengketa itu ke Bawaslu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000