logo Kompas.id
OpiniPutusan Final dan Mengikat MK
Iklan

Putusan Final dan Mengikat MK

Oleh
DESPAN HERYANSYAH
· 4 menit baca

Harus diakui, memasuki usia yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK.

Sejak awal berdiri pada 2004, MK telah memberikan warna baru bagi perwujudan negara hukum di Indonesia. Tak berhenti sampai di situ, MK juga telah membuka ruang perdebatan baru yang dalam dan substantif di kalangan ahli hukum tata negara.

Bagaimana tidak, kewenangan membatalkan UU yang dibuat oleh presiden dan DPR (lembaga negara konstitusional yang mendapat mandat langsung dari rakyat) adalah konstruksi baru yang sebelumnya tak dikenal dan bahkan cenderung diharamkan dalam masa Trias Politika. Rumus dasarnya bahwa tiap-tiap kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) itu terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000