logo Kompas.id
OpiniSurat Kepada Redaksi
Iklan

Surat Kepada Redaksi

Oleh
· 3 menit baca

Air Mata Guru

Dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dicantumkan ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat dan sanksi yang diberikan kepada guru PNS yang tidak memenuhi ketentuan.

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, sekaligus dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Namun, kenyataannya untuk naik pangkat, tak sepenuhnya ditentukan prestasi kerja yang dicapai. Ada kebijakan lain yang kurang sehat antara pihak Tenaga dan Fasilitas (Tenfas) Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan guru yang bersangkutan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000