Indonesia segera memasuki era keamanan siber 2.0. Pelantikan Joko Setiadi sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 3 Januari 2018, menandai secara formal beroperasinya BSSN sebagai badan yang menyelenggarakan keamanan siber di Indonesia.
BSSN dibentuk dengan mengadopsi model kolaborasi untuk mengelola keamanan siber. Pendekatan ini mementingkan kerja sama tidak hanya antarlembaga pemerintah yang memiliki salah satu fungsi keamanan siber, tetapi juga dengan industri teknologi informasi dan pihak perguruan tinggi yang cenderung menentukan arah perkembangan teknologi siber ke depan.
BSSN dibentuk dengan kesadaran penuh bahwa sektor negara tidak mungkin menguasai seluruh aspek teknologi digital, bahkan mengakui bahwa perkembangan teknologi digital akan lebih banyak ditentukan oleh investasi riset dari kalangan industri. BSSN dibentuk dengan kesadaran bahwa model kendali total yang diterapkan oleh, misalnya, China dan Rusia tidak bisa diterapkan di Indonesia.
BSSN juga dibentuk dengan kesadaran bahwa model keamanan intelijen tidak tepat diaplikasikan di Indonesia, terutama karena BSSN harus berperan dalam mengembangkan program digital Indonesia yang mengandalkan pelibatan sektor swasta. Peran ini mengharuskan BSSN mendapatkan kepercayaan penuh dari para pengembang teknologi digital agar dapat berkolaborasi dalam membangun keamanan siber Indonesia.
Doktrin defensif
Berdasarkan model kolaborasi ini, BSSN cenderung mengadopsi doktrin defensif dalam melaksanakan tugasnya. Doktrin tersebut mengharuskan BSSN untuk melakukan fungsi perlindungan, deteksi, identifikasi, penanggulangan, dan pemulihan.
Kelima fungsi BSSN tersebut yang menjadi rujukan pembentukan eselon I dalam organisasi BSSN. Diharapkan, pengadopsian doktrin defensif ini akan memunculkan kepercayaan dari pihak-pihak lain untuk bekerja sama dengan BSSN guna mengembangkan keamanan siber di Indonesia.
Di ranah keamanan siber, BSSN harus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain yang juga memiliki fungsi keamanan siber. Di Indonesia, ada tujuh fungsi keamanan siber yang terkait dengan BSSN, yaitu (1) diplomasi siber yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri, (2) pertahanan siber oleh Kementerian Pertahanan dan TNI, (3) penanggulangan kejahatan siber oleh Polri, (4) intelijen signal oleh BIN, (5) persandian oleh Lembaga Sandi Negara yang bertransformasi menjadi BSSN, (6) proteksi siber oleh BSSN, dan (7) penapisan internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tugas utama BSSN adalah mengembangkan mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan terbentuknya sistem keamanan siber Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, BSSN harus bekerja melindungi tiga obyek utama, (a) jaringan komunikasi pemerintah, (b) infrastruktur strategis nasional, dan (c) jaringan ekonomi digital. BSSN bertugas memastikan agar para pihak yang mengelola ketiga obyek itu mengikuti dan mengaplikasikan standar keamanan siber yang baku yang mengikuti lompatan teknologi digital terkini.
Politik BSSN
Jabaran di atas menunjukkan bahwa pembentukan BSSN tidak terkait dengan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. BSSN dibentuk untuk memastikan bahwa sebelum Indonesia semakin dalam memasuki era ekonomi digital, pemerintah memiliki kapabilitas untuk mengelola sistem keamanan siber nasional.
Ide pembentukan badan siber nasional sudah dicetuskan sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 30 Oktober 2013, Dewan Ketahanan Nasional membentuk sebuah unit kerja yang disebut Desk Keamanan Siber Nasional. Unit ini bertransformasi menjadi Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Siber Nasional di bawah kendali Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada April 2014.
Pada era Presiden Jokowi, pembentukan badan siber nasional telah diusulkan oleh Menko Polhukam kepada Presiden pada 12 Desember 2014. Presiden Jokowi akhirnya membentuk BSSN dan melantik Joko Setiadi sebagai Kepala BSSN pada 3 Januari 2018.
Pemilihan Joko Setiadi sebagai kepala BSSN juga menunjukkan komitmen kuat Presiden untuk memastikan BSSN tetap netral secara politik. Joko Setiadi diangkat sebagai kepala Lembaga Sandi Negara oleh Presiden Yudhoyono dan tampaknya tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari Presiden Jokowi untuk menyelenggarakan sistem persandian dan keamanan siber nasional.
Joko Setiadi diangkat sebagai Kepala BSSN untuk memastikan agar transisi kelembagaan dari Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN dapat berlangsung lancar dan dapat diselesaikan pada 2018. Joko Setiadi merupakan seorang profesional dan teknokratik sandi negara yang tidak berasal dari dan bergabung ke partai politik tertentu sehingga diharapkan dapat menjaga netralitas politik BSSN dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Andi Widjajanto Analis Pertahanan