MK Perkokoh Ambang Batas
Meski dua hakim berbeda pendapat, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penetapan ambang batas calon presiden tidak bertentangan dengan konstitusi.
MK berpandangan penetapan ambang batas 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional untuk pencalonan presiden adalah bagian dari open legal policy pemerintah dan DPR. MK mengamini ambang batas itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensialisme. Sementara dua hakim MK, Suhartoyo dan Saldi Isra, berpendapat berbeda. Dengan adanya rezim ambang batas pencalonan presiden, masyarakat tidak punya keleluasaan memilih capres yang lebih beragam.
Putusan MK tetap akan memicu perdebatan. Salah satunya adalah penggunaan data hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai acuan pencalonan presiden 2019. Padahal, data Pemilu 2014 telah dipakai untuk Pemilu Presiden 2014. Ketidaksetujuan atas putusan MK merupakan hal wajar. Hal itu akan memperkaya khazanah pemikiran soal konstitusionalisme dan sistem pemilu. Namun, realitas menunjukkan putusan MK telah dijatuhkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kita mendorong agar pemimpin partai politik segera memikirkan pola koalisi yang dibangun untuk pencalonan presiden 2019. Pendaftaran bakal calon presiden berlangsung pada Agustus 2018. Mengacu pada data hasil Pemilu Legislatif 2014, hampir tidak ada satu partai politik pun yang bisa mengusung sendiri calon presiden, termasuk partai pemenang pemilu, PDI Perjuangan, yang mempunyai 18,9 persen suara nasional atau 19,5 persen kursi DPR. PDI-P masih butuh koalisi dengan partai lain.
Berdasarkan catatan harian ini, Presiden Joko Widodo telah mendapatkan dukungan politik dari Partai Golkar (16,3 persen), Partai Nasdem (6,3 persen), dan Partai Hanura (2,9 persen). PDI-P sejauh ini belum memberikan dukungan resmi dan terbuka kepada Presiden Jokowi untuk masa jabatannya yang kedua. Dengan dukungan tiga partai politik itu, Presiden Jokowi memang sudah mengantongi tiket untuk Pemilu Presiden 17 April 2019. Salah satu kandidat terkuat untuk capres 2019 adalah Prabowo Subianto yang didukung Partai Gerindra (13 persen kursi DPR). Jika PAN (8,8 persen) dan PKS (7,1 persen kursi) bergabung, Prabowo juga sudah mengantongi tiket calon presiden. Posisi calon wapres akan menjadi isu strategis.
Putusan MK telah mengukuhkan aturan main pencalonan presiden. Pada koridor itulah, seharusnya pemimpin partai politik mulai menjajaki kerja sama politik untuk Pemilu 2019. Kerja sama tentunya harus didasarkan pada kesamaan prinsip dan tata nilai dan bukan semata-mata demi kepentingan yang bisa berubah-ubah sesuai keadaan.
Pemilu 2019 seharusnya menjadi tahun akhir konsolidasi demokrasi. Bangsa Indonesia harus bisa melalui tahapan krusial ini. Itu akan menjadi tanggung jawab elite politik sekarang ini, khususnya Presiden Jokowi, untuk meletakkan fondasi demokrasi untuk Pemilu 2024. Indonesia 2024 adalah setahun menjelang 80 tahun Indonesia merdeka. Pada tahapan itu, Indonesia akan betul-betul memasuki era baru dengan pemimpin-pemimpin baru dengan tantangan yang baru.