logo Kompas.id
OpiniMK Perkokoh Ambang Batas
Iklan

MK Perkokoh Ambang Batas

Oleh
· 3 menit baca
Suasana sidang yang diketuai oleh Hakim MK Arief Hidayat, membahas uji materi UU yang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
LASTI KURNIA

Suasana sidang yang diketuai oleh Hakim MK Arief Hidayat, membahas uji materi UU yang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Meski dua hakim berbeda pendapat, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penetapan ambang batas calon presiden tidak bertentangan dengan konstitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000