Kabar Penjualan Pulau Indonesia oleh Asing Selalu ”Seksi”
”Pulau Ajab di Kepri Dijual Seharga Rp 43,9 Miliar”, ”Sebuah Situs Menjual Pulau Ajab di Kepri Seharga Rp 44 Miliar”. Demikian judul berita di dua situs media daring. Membaca judul-judul berita ini, pembaca Indonesia terpancing. Semangat keindonesiaan terbakar.
Inilah yang dimanfaatkan pihak-pihak seperti privateislandsonline.com untuk mempromosikan atau membuat iklan ”Menjual Pulau”. Trik-trik beriklan dengan memanfaatkan suatu situasi konflik kadang lebih menguntungkan bagi sejumlah pihak. Oleh karena, tidak disegaja mereka akan terus dibahas dan akan menjadi lebih terkenal sehingga biaya untuk iklan dan promosi menjadi sedikit.
Namun, teknik marketing melalui iklan media cetak/elektronik dengan spektakuler sering digunakan agen investasi atau pihak-pihak tertentu untuk mempromosikan iklan suatu pulau agar diminati investor asing.
Yang pasti mereka adalah perusahaan-perusahaan yang punya nama di dunia karena cukup banyak berinvestasi di pulau yang telah mereka kembangkan hampir di seluruh dunia. Jadi, sangat tidak mungkin mereka tidak memahami aturan hukum yang berlaku di suatu negara tersebut jika hendak berinvestasi.
Salah satunya adalah situs privateislandsonline.com, perusahaan properti dan konsultan investasi dalam pengembangan investasi di pulau-pulau kecil, terutama usaha dan pulau pribadi. Perusahaan itu mengembangkan usaha hampir di seluruh dunia yang memiliki pulau-pulau kecil, termaksud banyak pulau di Indonesia yang telah mereka kembangkan dan mengajak pengusaha-pengusaha kaya di seluruh dunia untuk berinvestasi.
Beberapa pulau di Indonesia yang telah dikembangkan privateislandsonline.com dan telah ditawarkan untuk disewa ke wisatawan di antaranya Pulau Nikoi (Kepulauan Riau/Kepri): https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/nikoi-island, Pulau Macan (DKI Jakarta) : https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/macan-island, Pulau Joyo (Kepri) : https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-joyo, Pulau Pangkil (Kepri): https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort dan Pulau Isle Des Indes (DKI Jakarta) https://www.privateislandsonline.com/isla nds-for-rent/asia/indonesia/isle-des-indes
Pulau-pulau ini sebenarnya sudah lama dikembangkan menjadi lokasi wisata. Kebanyakan turis bule yang datang, mungkin karena mereka yang lebih banyak uang atau bisa saja mereka mencari privasi dalam berlibur karena salah satu pelayanan yang diberikan mereka ada privasi turis yang berkunjung di pulau tersebut.
Kita tidak mengetahui juga siapa sebenarnya investor pemilik saham utama pengelola pulau tersebut. Namun yang pasti, mereka meyakinkan investor bahwa segala investasi yang mereka lakukan di pulau yang ditawarkan tersebut aman dan dijamin legal sesuai hukum yang berlaku di negara tempat pulau yang ditawarkan.
Hal tersebut terbukti dengan pulau-pulau yang telah dikembangkan privateislandsonline.com di banyak negara selama ini berkembang dan berjalan dengan baik, termasuk di Indonesia.
Mengapa mereka menggunakan istilah ”dijual”? Sebenarnya istilah ”dijual” adalah istilah atau terjemahan orang Indonesia saja atau tepatnya wartawan Indonesia karena mungkin mereka menerjemahkan tulisan yang dibuat di situs tersebut ”Islands for Sale”. Nah, istilah inilah mungkin yang diterjemahkan sebagai ”dijual”.
Yang pasti mereka adalah perusahaan-perusahaan yang cukup punya nama di dunia karena cukup banyak investasi pulau yang telah mereka kembangkan hampir di seluruh dunia. Jadi, sangat tidak mungkin mereka tidak memahami aturan hukum yang berlaku di suatu negara tersebut jika hendak berinvestasi.
Mereka juga menawarkan agen-agen tepercaya di negara tersebut sebagai perwakilan yang dapat dihubungi jika ingin melanjutkan investasi pulau. (Baca: ”Penjualan Pulau No, Pemanfaatan Pulau Yes” https://www.kompasiana.com/simonsinaga/penjualan-pulau-no-pemanfaatan-pulau-yes_5876fa20317a61e8048b456b )
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dijelaskan bagaimana cara pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di pulau-pulau kecil serta menjaga kedaulatan.
Istilah pemanfaatan yang digunakan merupakan bagian pengelolaan pulau-pulau kecil. Di mana UU tersebut mengatur izin setiap orang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil secara menetap.
Untuk itu, kewajiban memiliki izin lokasi menjadi dasar pemberian izin pengelolaan suatu pulau kecil. Izin pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Jelas sekali dalam perundang-undangan tersebut dijelaskan, setiap investor yang telah mendapatkan izin lokasi, yang diberikan dalam luasan dan waktu tertentu, harus dapat menyesuaikan dengan setiap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah pemanfaatan harus disertai kewajiban mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
Investor yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Hal itu diperlukan sehingga keterpaduan dalam pengelolaan pulau kecil dapat terus memperhatikan daya dukung yang dimiliki dengan keterbatasannya.
Mereka juga harus tetap memprioritaskan pemanfaatan ditujukan untuk kepentingan seperti konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta khususnya bagi pulau-pulau kecil terluar yang diutamakan sebagai pertahanan dan keamanan negara.
Bagaimana jika pemanfaatan oleh pemodal asing?
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dapat dilakukan untuk penanaman modal asing dengan mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau juga harus mengutamakan kepentingan nasional. Maka, rekomendasi bupati atau wali kota sebagai pihak yang lebih mengetahui kondisi di daerahnya merupakan hal yang wajib.
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juga mengatur kaidah-kaidah penanaman modal asing yang harus menjadi perhatian dalam pemanfaatan dengan memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin, seperti merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, menjamin akses publik, tidak berpenduduk, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, dapat juga bekerja sama dengan peserta Indonesia, dan menerapkan alih teknologi.
Selain itu, tetap harus memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan, serta hal penting adalah melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada pelaku usaha Indonesia.
Penanaman modal asing bukanlah hal ”asing” di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pengaturan modal asing mendorong pemanfaatan berkelanjutan di pulau kecil serta memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor asing ataupun lokal. Fenomena pengembangan wisata homestay oleh penduduk lokal di pulau kecil semakin berkembang, misalnya di Raja Ampat.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanya diberikan hak pakai. Dengan demikian, orang asing tidak mungkin membeli pulau.
Hak akan tanah dan air
Bagaimana jika orang asing memanfaatkan tanah di pulau-pulau kecil? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah sudah jelas mengatur siapa yang mempunyai hak.
Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanya diberikan hak pakai. Dengan demikian, orang asing tidak mungkin membeli pulau.
Pemerintah menegaskan, tidak ada praktik penjualan pulau kepada pihak asing. Yang ada hanyalah promosi pulau dilakukan individu atau pihak asing.
Pemerintah menegaskan, tidak ada praktik penjualan pulau kepada pihak asing. Yang ada hanyalah promosi pulau dilakukan individu atau pihak asing. Beberapa kasus yang sering digunakan ialah transaksi terkait dengan HGB sehingga yang dijual bukan merupakan pulaunya, melainkan lahan akan tanah di dalam pulau kecil tersebut.
Beberapa kasus yang juga terjadi adalah orang asing yang menikah dengan orang berkewarganegaraan Indonesia, misalnya bersuamikan orang asing yang memiliki modal. Kemudian segala hal yang berhubungan dengan perizinan dilakukan atas nama istrinya, sedangkan suaminya berperan mengelola pulau kecil tersebut sebagai lokasi wisata.
Satu sisi, sebenarnya pemerintah bisa memanfaatkan blooming-nya berita-berita yang ”seksi” ini untuk ikut serta dalam menjelaskan bahwa bagaimana seharusnya investor dapat berinvestasi dalam pengembangan pulau-pulau kecil di Nusantara ini dan saatnya kita juga mempromosikan pulau-pulau kita yang cantik dan indah untuk terus memperkenalkan keseluruh dunia bahwa Indonesia adalah Negara Kepuluan Terbesar di Dunia.
Sekarang bagaimana kita memanfaatkan momen ini. Jangan gampang ”kebakaran jenggot”. Tapi manfaatkan momen berita yang ”seksi” ini untuk menjawab cara-cara berinvestasi di pulau-pulau kecil, aturan-aturan apa yang harus dipenuhi, dan perundang-undangan mana saja yang mengaturnya.
Biarkan saja privateislandsonline.com berkreasi sesuai dengan kemampuanya untuk mencari investor di seluruh dunia dalam mengembangkan pulau-pulau kecil kita. Yang penting, kita diam-diam terus mengawasi mereka agar sesuai dengan aturan.
Sekali lagi, di sisi lain bangsa Indonesia memiliki jiwa kebangsaan yang besar terhadap bangsanya jika ada pihak asing mencaplok wilayahnya. Jadi, kita harus bangga terhadap besarnya perhatian media yang mem-blow up isu penjualan pulau. Dengan begitu, pulau-pulau kecil di Nusantara menjadi pusat perhatian seluruh bangsa Indonesia agar selalu dijaga dan dimanfaatkan potensinya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Simon Boyke Sinaga, Ketua Perkumpulan Peneliti Pendidikan dan Manajemen Lingkungan (P3ML) Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Manajemen Lingkungan UNJ