logo Kompas.id
OpiniLimitasi Imunitas Advokat
Iklan

Limitasi Imunitas Advokat

Oleh
BAHRUL ILMI YAKUP 
· 6 menit baca

Penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap Fredrich Yunadi yang berprofesi sebagai advokat telah memantik kisruh, baik antara KPK selaku penyidik yang menangkap dan menahan versus kalangan advokat, antarsesama advokat, maupun kalangan masyarakat.

Pro-kontra pendapat bermunculan. Kekisruhan itu dapat menjernihkan masalah atau, sebaliknya, menjadikan masalah semakin ruwet tidak berujung.

Penolakan para advokat terhadap tindakan penangkapan dan penahanan Fredrich oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dipilah ke dalam tiga  alasan. Pertama, Fredrich selaku advokat dilindungi dengan hak imunitas (kekebalan). Kedua,  secara prosedural, Fredrich harus diperiksa lebih dahulu di peradilan etik. Hanya, jika dalam pemeriksaan sidang peradilan etik ditemukan fakta bahwa Fredrich melanggar hukum,  organisasi advokat tempat Fredrich bernaung akan melimpahkan masalah itu ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Ketiga, kalangan advokat mempertanyakan wewenang KPK untuk melakukan penyidikan terhadap Fredrich yang diduga melanggar Pasal 21 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000