logo Kompas.id
OpiniRelaksasi Kebijakan BI
Iklan

Relaksasi Kebijakan BI

Oleh
HARYO KUNCORO 
· 4 menit baca

Keterbatasan ruang gerak pemangkasan suku bunga acuan tampaknya tidak menyurutkan semangat Bank Indonesia dalam melonggarkan kebijakannya. Rapat Dewan Gubernur BI perdana 2018 membuka lembaran tahun ini dengan merelaksasi kebijakan dari area makroprudensial. BI melonggarkan ketentuan giro wajib minimum primer menjadi 4,5 persen secara harian dengan rerataan 2,0 persen dari dana pihak ketiga yang harus dipenuhi dalam tenggat dua minggu.

Melalui kaidah ini, BI secara implisit mengarahkan tambahan likuiditas perbankan dari pelonggaran giro wajib minimum (GWM) mengalir ke surat berharga. Ketentuan rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) pun diperbarui menjadi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) yang memperhitungkan pembelian komponen surat berharga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000