logo Kompas.id
OpiniRKUHP dan Ancaman Sosial
Iklan

RKUHP dan Ancaman Sosial

Oleh
IRWANTO 
· 6 menit baca

Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan ibu dari sistem peradilan pidana yang disahkan di zaman kolonial tahun 1915 dan diberlakukan pada 1918.

Pada 1946, setelah kemerdekaan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diputuskan masih berlaku secara nasional melalui UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan diperkuat melalui UU No 73 Tahun 1958. Wajar setelah 100 tahun berlaku, UU ini perlu direvisi dan dikontekstualkan dengan dinamika dan tantangan sosial budaya terkini. Persoalannya, apakah Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini siap disahkan di DPR benar-benar telah diperhitungkan konsekuensinya secara sistem hukum, sosial-psikologis, dan pembangunan manusia secara jangka panjang?

Hukum adalah kumpulan norma atau harapan sosial atas perilaku manusia yang disepakati semua pihak sebagai subyek hukum sehingga tak ada satu subyek hukum pun dirugikan kecuali pelanggarnya. Karena yang diatur tingkah laku manusia, maka bidang psikologi menjadi sangat relevan. Inti dari penerapan norma hukum (positif) adalah penerapan ”pembalasan” melalui inflict of pain (penimbulan rasa sakit) untuk mencegah dilakukannya tindakan yang tak diinginkan melalui denda, hukuman fisik, termasuk hilangnya kebebasan. Ancaman dan berlakunya ”pembalasan” ini diasumsikan ”berhasil”, tindakan inflict of pain mengakibatkan perasaan jera atau takut, sehingga tindakan tak dilakukan/diulang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000